SiarSeram — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntaskan perkara pengurusan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Batu Gamping terus digenjot.
Kali ini giliran Direktur PT Gunung Makmur Indah, Jon R Keliduan dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial ANM, digarap tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Informasi yang diterima, JRK dan ANM diperiksa di kantor Kejati Maluku, Selasa 7 April 2026 siang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, keduanya diperiksa dalam perkara pengurusan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Batu Gamping milik PT Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, tahun 2020-2025.
“Selasa kemarin ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya oleh Jaksa Penyelidik dalam perkara IUP produksi Marmer dan Batu Gamping SBB, yakni JRK selaku Direktur PT. Gunung Makmur Indah dan ANM selaku Kadis Lingkungan Hidup SBB,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Direktur PT. Gunung Makmur Indah dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten SBB itu dilakukan untuk mendalami prosedur administrasi, kewenangan penerbitan izin, serta kesesuaian dokumen perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut. Jika ada perbuatan melawan hukum, maka penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Penyelidikan, kata dia, masih difokuskan pada prosedur penerbitan dokumen perizinan pertambangan serta kesesuaian administrasi dan kewenangan instansi terkait dalam proses persetujuan dokumen tambang tersebut.
Di tahap penyelidikan ini, lanjut Ardy, Jaksa Penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) SBB, Dinas Pendapatan SBB, dan dinas terkait lainnya.
(*)
