Polda  Pastikan Serius Proses  Kasus Daud Sangadji

Kombes Hujra Saoumena

siarmaluku.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan atas dugaan tambang ilegal galian C dengan tersangka Daud Sangadji. 

Hal itu disampaikan Hujra kepada wartawan di Polda Maluku, Selasa 3 September.

“Setelah melakukan serangkaian proses sejak penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya kita berhasil tuntaskan kewenangan kita dalam perkara ini,” ungkap Hujra.

Menurutnya,  saat ini  berkas perkara sudah P-21, atau telah  telah memenuhi  syarat baik materil maupun formil untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Berdasarkan lengkapnya berkas perkara ini, maka dilakukan pelimpahan tahap II dimana tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dia menegaskan, dalam proses hukum perkara ini, pihaknya bekerja secara maksimal dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Siapa yang bersalah dan didukung alat bukti yang sah, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kita profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada tebang pilih seperti tudingan segelintir orang. Kita berpegang pada aturan main yang berlaku,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini. 

Ia beberkan sejak penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan pidana tersebut. 

Bukan hanya saksi pelapor saja yang dimintai keterangan, tetapi juga saksi ahli bidang pertambangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura dimintai keterangan. 

“Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti yang ada, maka berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, maka penyidik berkesimpulan bahwa Daud Sangadji adalah pihak yang bertanggung jawab sehingga ditetapkan sebagai tersangka dimana melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” tandas Hujra. 

Soal adanya isu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara ini, dengan senyum Hujra mempersilahkan. 

Sekadar informasi, kasus galian C  di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, telah menuntaskan penyidikan. Di mana, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Daud Sangadji. (*)

Exit mobile version