Pemuda Ambalau Beri Polisi Waktu 3×24 Jam Ungkap Pelaku

SiarAmbon – Pelaku penikaman penjual petasan Hawa Bahta di depan PGSD Universitas Pattimura hingga kini belum berhasil diungkap aparat kepolisian. Padahal sudah memasuki hari keempat pasca peristiwa penikaman. 

Lambannya pengungkapan pelaku membuat keluarga korban atau Keluarga Ambalau, Kabupaten Buru Selatan menyambangi Polres Pulau-Pulau Ambon dan Lease, Senin 15 Desember 2025.

Di Polres, keluarga besar Ambalau memberikan deadline  selama 3×24 jam untuk aparat kepolisian mengungkap pelaku penikaman.

“Kami keluarga besar Ambalau manyambangi Polres Ambon untuk meminta keseriusan dan kecepatan dalam mengungkap pelaku penikaman terhadap saudara Hawa Bahta di depan PGSD UNPATTI mangga dua,” ungkap mereka. 

Jika dalam waktu 3×24 jam belum ada kejelasan, mereka mengancam  akan menggelar  aksi unjuk rasa   pemuda dan mahasiswa Ambalau di Polda Maluku. (Yadi Matdoan)

Exit mobile version