Rumagia, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Divonis 12 Tahun Penjara

AMBON — Terdakwa pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan, Amad Rumagia akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/10). 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, yakni melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Putusannya sudah dibacakan.  Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut dan menjatuhi vonis 12 tahun penjara,” ungkap  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Vector Mailoa, S.H, Rabu (11/10).

Dia menjelaskan, dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni menimbulkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, kata Mailoa, baik terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu oleh oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

(*SM)

Exit mobile version