siarambon– Keseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam memroses para pelaku pengguna SK Kenaikan Pangkat bodong alias palsu terlihat jelas. Kini Pemkot melalui Inspektorat melaksanakan audit khusus terkait SK tersebut. Batas waktunya (deadline) adalah 6 November 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, di Ambon, Senin (26/10), mengatakan audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong serta konferensi pers yang disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald.
Ia menjelaskan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain itu, Pemkot Ambon telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
Menurut Ronald, tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk melaksanakan pemeriksaan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Seluruh proses pemeriksaan dan laporan hasil audit khusus nantinya disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ronald mengatakan, pelaksanaan audit khusus diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” ujarnya. (RM)












