Dugaan Korupsi Rp7,2 M, Ismail Usemahu Cs Ditetapkan Tersangka

SiarAmbon — Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu akhirnya ditetapkan sabagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2023, senilai Rp7,2 miliar.

Tak hanya Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan NP selaku direktur CV. Jusren Jaya selaku kontraktor pelaksana.

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti serta hasil audit kerugian keuangan negara berdasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan penyidik internal dan eksternal, serta analisis terhadap bukti, saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga hasil perhitungan kerugian negara, penyidik berkesimpulan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” katanya, kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/4/2026).

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, Kombes Piter mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada hasil perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

“Bisa saja ada penambahan tersangka, tergantung dari fakta baru yang terungkap dalam proses pemeriksaan. Jika ada data atau keterangan baru, tentu akan kami dalami kembali,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *