Informasi yang dihimpun, proyek yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun 2023 itu dikerjakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak Nomor 910.916 PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 dengan nilai awal sebesar Rp7.131.601.600.
Dalam perjalanannya, kontrak tersebut mengalami addendum pada 8 Juni 2023 yang meningkatkan nilai proyek menjadi Rp7,2 miliar. Secara teknis, pekerjaan direncanakan berlangsung selama 210 hari kalender sejak 14 April hingga 9 November 2023.
Namun karena tidak rampung, dilakukan perpanjangan waktu melalui addendum menjadi 262 hari kalender hingga 31 Desember 2023. Meski telah diberikan tambahan waktu, proyek tetap tidak selesai sesuai target.
Temuan paling krusial dalam perkara ini adalah pencairan anggaran proyek hingga 100 persen. Padahal, realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 53 persen. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2025 mengungkap nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp2,8 miliar atau sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek. (*)












