Pemkot Tegaskan Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemprov

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, menegaskan untuk meluruskan opini publik terkait maraknya praktik parkir di ruas Jalan Pantai Mardika.

Menurutnya, pengaturan parkir di Kota Ambon mengacu pada SK Walikota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Dalam aturan itu, terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar.

“Pantai Mardika tidak termasuk dalam daftar tersebut,” tegas Suitella, dalam keterangan pers di ruang Rapat Command Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Menurutnya, sejak September 2024 kewenangan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika telah resmi berada di tangan Pemprov Maluku. Meski demikian, praktik parkir liar masih marak terjadi di sepanjang ruas Jalan Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Menjawab persoalan terbatasnya kapasitas parkir di area pasar, Pemkot Ambon menyediakan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di kawasan Jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir dalam pasar.

Suitella menegaskan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan. “Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa kewenangan parkir di Pasar Mardika berada pada Pemprov Maluku.

“Kami sampaikan ini supaya tidak ada opini yang dibangun soal kewenangan. Pemkot tetap berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan sesuai kewenangan,” tandasnya. (an)

Exit mobile version