Kisah Korupsi Dana Covid-19 Malra di Pusaran “Lidik Abadi”

Catatan: Mulyadi Matdoan
PIMRED

Di mata publik Maluku, kasus ini adalah cerminan kegagalan sistematis. Polisi, melalui Ditreskrimsus, hanya memberikan jawaban tunggal “masih Lidik.”

Kasus ini sejatinya kisah tentang ironi yang paling menyakitkan: dana yang disiapkan untuk melindungi nyawa rakyat dari pandemi global, justru terperosok ke dalam kepentingan dan dugaan korupsi.

Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ‘jatah’ mitigasi COVID-19 senilai Rp52 miliar kini seperti menguap, meninggalkan catatan merah di meja aparat hukum, dan yang paling pedih, di buku audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyelidikan yang digulirkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terhadap dugaan penyimpangan ini telah memanggil belasan pejabat, termasuk MTH, yang saat ini bupati aktif.
Namun, setelah pemeriksaan maraton yang memakan waktu berbulan-bulan, status kasus ini tetaplah penyelidikan tak ada “naik kelas.” Sebuah status yang teramat manis bagi terduga pelaku, namun terasa menyayat bagi nurani publik.

Fokus utama penyimpangan terletak pada dua hal: pengalihan dana dan pengadaan barang yang bermasalah. Pada laporan BPK, terang benderang terungkap adanya belanja pengadaan masker kain pada Dinas Kesehatan yang dinilai tidak wajar.
Temuan BPK menunjukkan sejumlah kejanggalan yang seolah menjadi konspirasi yang rapi: Dokumen pencairan dana (SP2D) dari kas daerah dilakukan sebelum barang, yaitu masker, diterima secara menyeluruh.
Terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara Berita Acara Serah Terima (BAST) dan waktu pencairan SP2D. Bahkan, pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok dikabarkan tidak sesuai dengan BAST.
“Ini bukan sekadar administrasi yang keliru, ini adalah manuver melawan hukum yang jelas. Bagaimana mungkin dana dicairkan, sementara barangnya belum sepenuhnya ada di tangan rakyat yang membutuhkan?” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Ambon.

Bagian paling kejam dari cerita ini adalah pengalihan anggaran. Dana puluhan miliar yang seharusnya difokuskan pada pengadaan obat, alat kesehatan, dan jaring pengaman sosial bagi warga yang terisolasi, justru dialihkan oleh kebijakan Bupati saat itu, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas bencana.
Catatan pertanggungjawaban (LPJ) hanya mencantumkan realisasi sebesar Rp36 miliar. Artinya, sekitar Rp16 miliar—atau bahkan Rp70 miliar seperti yang disuarakan beberapa sumber—menjadi angka misterius yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Di mata publik Maluku, kasus ini adalah cerminan kegagalan sistematis. Polisi, melalui Ditreskrimsus, hanya memberikan jawaban tunggal: “Masih Lidik.” Sebuah mantra yang selalu diucapkan untuk kasus-kasus ‘kelas kakap’ yang melibatkan kekuasaan.
Bahkan Polisi selalu berkilah masih menunggu perhitungan kerugian negara yang pasti. Padahal, temuan BPK mengenai ketidakwajaran pengadaan masker sudah bisa menjadi pintu masuk untuk menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Terkini, Tokoh Masyarakat asal Maluku Tenggara, Jamal Koedoeboen juga melaporkan mandeknya kasus masker Covid-19 di Komisi III DPR RI. Dia bahkan mempertanyakan kasus ini yang terkesan jalan di tempat di instansi kepolisian.

“Saya juga menyoroti kasus Masker Covid-19 yang diduga melibatkan Bupati Maluku Tenggara yang saat ini ditangani Polda Maluku yang sampai saat ini mandek,” ungkap Jamal yang juga praktisi hukum saat rapat panja reformasi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Kasus ini berputar-putar di ‘Lidik’ selama bertahun-tahun, menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan besar yang menahan langkah penyidik. Keramaian pemeriksaan para pejabat seolah hanya untuk memenuhi tuntutan formalitas, tanpa niat nyata untuk menggenapkan status hukum.
Kisah dana COVID-19 di Malra ini pun berakhir pahit: masker yang harusnya menjadi simbol perlindungan, kini menjadi simbol kegagalan pertanggungjawaban. Sementara masyarakat menanti kejelasan, keadilan di Maluku Tenggara terkesan berjalan terseok-seok, seolah menikmati senyap yang diciptakan oleh kabut kekuasaan.
Pertanyaan menggantungnya, sampai kapan aparat hukum membiarkan kasus berdarah ini terus tenggelam dalam pusaran ‘Lidik’ abadi? (KT)

Exit mobile version