Manager Operasional Bipolo Gidin Diperiksa Jaksa

Siarambon — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Manager Operasional PT Bipolo Gidin (2017 – 2023) inisial FS.

FS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT Bipolo Gidin Tahun Anggaran 2016-2020, Selasa kemarin (27/10/2026).

“Ia betul, Selasa kemarin saksi FS selaku Manager Operasional PT Bipolo Gidin telah hadir memenuhi panggilan jasa penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Adjit Latuconsina, Rabu (28/10/2026).

Dijelaskan, pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, sejak pukul 13.00 hingga 14.00 WIT, difokuskan pada pendalaman peran dan tanggung jawab FS selama menjabat Manager Operasional PT Bipolo Gidin, termasuk pengetahuan saksi mengenai tata kelola perusahaan dan pengelolaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri proses pengelolaan anggaran, mengidentifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi, serta menguji keterkaitan keterangan para saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” jelasnya. 

Pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini, sambung Aizit, juga untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

“Kalau semua keterangan saksi-saksi dan bukti sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengekspose tersangkanya. Dan secepatnya akan kami lakukan agar kasus ini bisa segara disidangkan di pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Dalam operasionalnya, PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *