Pengelola SPBU Pohon Pule Diperiksa Jaksa Terkait Bipolo Gidin

SIARAMBON — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap FM selaku pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Soabali, Pohon Pule, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (21/10/2026).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H, mengatakan, pengelola SPBU Pohon Pule itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.

“Saksi FM selaku pengelola SPBU Pohon Pule diperiksa dalam kasus PT Bipolo Gidin selama dua jam, sejak pukul 09.00 – 11.00 WIT,” kata Aizit, kepada media ini di kantornya.

Dijelaskan, saksi FM dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait dugaan transaksi BBM, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan aliran dana antara SPBU Pohon Pule dan PT Bipolo Gidin yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Perusda Buru Selatan tahun 2016-2020.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan saksi terkait transaksi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, termasuk mekanisme pembayaran dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelas Aizit.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini juga untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

“Kalau semua keterangan saksi-saksi dan bukti sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengekspose tersangkanya. Dan secepatnya akan kami lakukan agar kasus ini bisa segara disidangkan di pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Dalam operasionalnya, PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

Di mana, tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *