Dinas Pendidikan SBT Digeledah Jaksa, Ada Dugaan Pungli Kepsek

SiarSeram — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah melakukan penggeledahan terhadap Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga setempat, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi program satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten SBT, Kamis (15/10/2026).

Selain Dinas Pendidikan, penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, itu juga menyasar SMP Negeri 4 SBT yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, dan di tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah (kepsek) menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi.

“Penggeledahan di beberapa titik itu karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada media ini di kantornya.

Selain penggeledahan di tiga lokasi tersebut, sambung Aizit, pada hari yang sama Tim Tipidsus Kejari SBT bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Azer Jongker Orno, juga melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aizit.

Dijelaskan, dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah setelah penghitungan serta pemeriksaan saksi dilakukan.

“Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Dan dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan,” jelas Aizit.

Kejati SBT menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Langkah penegakan hukum ini, lanjut Aizit, juga ditujukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait.

Kejati SBT juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan,” ungkap Aizit.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak,” pungkasnya. (SM1/RIO))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *