Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan KUR di Negeri Batu Merah

SiarAmbon — Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kantor Wali Kota Ambon. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun Anggaran 2022–2024 di Pemerintahan Negeri Batumerah, Kamis (15/10/2026).

Dalam tuntutannya, massa menyebut dugaan penyalahgunaan pengajuan dana KUR tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Mereka meminta aparat segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Massa juga mendesak Kejati Maluku menindaklanjuti dugaan penggunaan dokumen usaha yang diduga palsu dalam pengajuan dana KUR pada periode 2022–2024. Pihak-pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Polda Maluku, Kejati Maluku, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD di Negeri Batumerah.

Massa meminta dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negeri.

“Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan BPK harus melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD pada Pemerintahan Negeri Batumerah,” demikian salah satu poin tuntutan massa.

Desak Evaluasi Pengangkatan Raja Negeri Batumerah
Dalam aksi di Kantor Wali Kota Ambon, massa mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengevaluasi surat keputusan (SK) pengangkatan Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batumerah.

Massa juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempertimbangkan pembekuan atau peninjauan kembali keputusan pengangkatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu dinilai perlu untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terganggunya pelayanan publik selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bodewin menegaskan bahwa Pemkot Ambon terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, setiap keputusan terkait evaluasi maupun pemberhentian kepala pemerintahan negeri harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Beta menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara semua yang telah datang secara tertib untuk menyampaikan aspirasi, dengan tetap mengedepankan koridor hukum dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Negeri Batumerah,” kata Bodewin kepada massa aksi.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan raja definitif di negeri adat berbeda dengan pemilihan kepala desa karena harus melalui mekanisme adat dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Bodewin, proses tersebut mencakup tahapan adat di negeri masing-masing, pengusulan kepada wali kota, hingga penerbitan keputusan pengangkatan.

“Seorang raja definitif tidak hanya harus memenuhi kapasitas sebagai kepala pemerintahan negeri, tetapi juga harus melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bodewin mengatakan, proses pengangkatan Raja Negeri Batumerah telah melalui perjalanan panjang, termasuk proses peradilan hingga tingkat kasasi. Dalam proses tersebut, Ali Hatala disebut memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi.

Atas dasar proses hukum yang telah berjalan dan usulan badan yang mewakili masyarakat adat Negeri Batumerah, pejabat wali kota saat itu kemudian melantik Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batumerah.

Pemberhentian Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
Terkait desakan agar kepemimpinan Raja Negeri Batumerah dievaluasi, dibekukan, atau dihentikan, Bodewin menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan massa.

Ia menyebut pemberhentian kepala pemerintahan negeri harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat persoalan hukum yang menjadi dasar pemberhentian.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai kewenangan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses melalui jalur hukum. Apabila dalam proses tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dan terdapat keputusan hukum yang menjadi dasar pemberhentian, maka wali kota dapat menggunakan dasar tersebut untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bodewin menambahkan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan peraturan yang berlaku memungkinkan pemberhentian sementara, pemerintah dapat mengambil langkah tersebut sesuai prosedur.

Dalam kondisi demikian, pemerintah juga dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan negeri selama proses hukum berlangsung.

Jika kemudian terdapat putusan pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai dasar pemberhentian, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan sekaligus mempersiapkan proses penentuan kepemimpinan definitif berikutnya melalui mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah Kota Ambon sangat terbuka dan transparan. Namun, keterbukaan itu harus berjalan berdasarkan aturan hukum, bukan atas tekanan atau keputusan yang diambil tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat menyampaikan aspirasi disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Bantah Tuduhan Pemerasan Pedagang Pasar
Dalam kesempatan yang sama, Bodewin juga menanggapi tuduhan yang mengaitkan namanya dengan dugaan pemerasan terhadap pedagang pasar di Ambon.

Ia meminta pihak yang mengetahui atau menyampaikan tuduhan tersebut untuk mengungkapkan identitasnya secara jelas agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada orang yang menyebut nama Wali Kota Ambon dalam persoalan itu, silakan berikan nama orang tersebut kepada beta. Beta juga berhak mempertahankan nama baik beta melalui jalur hukum,” ujarnya.

Bodewin membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan yang merugikan pedagang pasar.

Menurutnya, pedagang merupakan bagian dari masyarakat yang bekerja keras setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, ia menilai tuduhan pemerasan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pedagang pasar adalah masyarakat kecil yang setiap hari bekerja keras untuk menghidupi keluarganya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak disertai bukti dapat merugikan nama baik seseorang. Oleh sebab itu, ia meminta agar pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut menyampaikannya secara jelas.

Bodewin juga menyatakan dukungannya terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap pejabat pemerintah, kepala sekolah, maupun raja yang sedang menghadapi proses hukum.

Menurutnya, apabila seseorang terbukti bersalah dan memenuhi ketentuan untuk diberhentikan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang dilantik telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Seorang raja harus menjadi pengayom bagi masyarakatnya, bukan justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinannya,” pungkas Bodewin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *