Polsek Sirimau Ungkap Pencurian Belasan HP dan MacBook di Gudang Perusahaan

BARANG BUKTI. Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti hasil curian kepada jurnalis.

Siarambon – Aksi pencurian di gudang penyimpanan barang milik PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diungkap polisi.

Polsek Sirimau mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya masing-masing berinisial NN (25), perempuan, dan ST (29), laki-laki.

Kapolsek Sirimau Iptu Bastian Tuhuteru mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Kerugian bisa mencapai Rp200 juta lebih sesuai dengan jumlah handphone dan nilai nominal yang ada,” kata Bastian saat memberikan keterangan di Mapolsek Sirimau, Kamis (24/9/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 18 unit telepon seluler, satu MacBook Air M1 warna silver, serta empat tas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Belasan telepon seluler yang diamankan terdiri atas berbagai merek. Di antaranya iPhone, Samsung, Vivo, Oppo, Redmi, dan Realme.

Sejumlah barang yang ditemukan berupa iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 15 Plus hingga iPhone 17 Pro Max. Polisi juga menemukan Samsung A57 dan A55, Vivo Y31d Pro, Vivo Y11d, Vivo Y29, Oppo A5 Pro, Oppo A6 X, Redmi 15, serta Realme C85.

Selain perangkat elektronik, penyidik turut mengamankan satu tas ransel hitam merek Kalibre, dua tote bag berwarna hitam bertuliskan “Suriny Side Up” dan “iBox”, serta satu tote bag kuning bertuliskan “Big Star”.

Diduga Libatkan Orang Dalam

Bastian mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan salah satu pelaku mengenai kondisi gudang.

Sebelum masuk ke dalam bangunan, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan kamera pengawas atau CCTV.

“Modusnya karena memang ini orang dalam. Sehingga langkah pertama mereka mematikan CCTV,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada NN yang diketahui pernah bekerja di PT Solusi Intira Sejahtera. Pengalaman tersebut diduga membuat NN mengetahui lokasi penyimpanan barang serta kondisi gudang.

Pelaku selanjutnya diduga masuk dengan membongkar bagian jendela atau ventilasi bangunan. Setelah barang-barang diambil, hasil pencurian dipindahkan dan disimpan di sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan salah satu pelaku.

Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi tersebut kemudian menemukan sejumlah barang yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Menurut Bastian, barang-barang tersebut diduga akan dijual kembali oleh para pelaku. Namun, rencana tersebut belum sempat direalisasikan karena polisi lebih dahulu mengungkap kasus tersebut.

“Belum sempat dijual. Sudah ditangkap oleh Polsek Sirimau,” kata Bastian.

Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan pencurian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.

Dari proses tersebut, polisi menangkap salah satu tersangka. Pemeriksaan selanjutnya mengungkap adanya pelaku lain yang diketahui melarikan diri ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Petugas kemudian mengejar dan menangkap tersangka tersebut di Masohi.

Polisi juga menyebut ST pernah terlibat kasus pencurian pada 2020. Ia disebut sempat menjalani proses hukum di Polres Tambah.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. ST ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan NN ditahan di Rutan KPYS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Bastian.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version