Setelah terjadi hubungan seksual, tersangka diduga menerima uang dari pelanggan. Perbuatan serupa kemudian diduga dilakukan terhadap pelanggan lainnya dengan nilai pembayaran yang bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Dugaan aksi tersebut kembali terjadi pada Agustus 2026 di kawasan pertambangan sinabar. Tersangka diduga mencari pelanggan, melakukan negosiasi harga, kemudian menawarkan korban kepada pelanggan dalam beberapa kesempatan.
Berdasarkan kronologis dalam laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut terakhir kali terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan pertambangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena perempuan yang diduga menjadi korban merupakan istri tersangka sendiri. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima serta ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur mengenai eksploitasi seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
