Ini Para Terdakwa Korupsi ADD di Negeri Tiouw

SIARMALUKU – Terdakwa korupsi dugaan  penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020-2022, bakal disidangkan di di Pengadilan Tipikor Ambon. Terdapat enam terdakwa. Siapa mereka?

Keenam terdakwa itu, masing-masing, Kepala Pemerintahan Negeri inisial AP, Sekretaris Negeri inisial GH, Bendahara Negeri inisal HK, Kasi Pembangunan inisial TM, Kasi Pemberdayaan inisial BP, dan Kaur Tata Usaha inisial SP.

“Untuk terdakwa AP, GH, dan HK, lebih dulu jalani sidang perdana pada Selasa pekan depan, karena berkas perkara ketiganya lebih dulu dilimpahkan Jaksa ke pengadilan pada senin kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati,  Ardy, kepada media ini, Rabu, 3 Desember 2025.

Ardy, mengatakan, tiga dari enam terdakwa bakal lebih dulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Canjari) Ambon di Saparua.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kasi Pembangunan inisial TM, Kasi Pemberdayaan inisial BP, dan Kaur Tata Usaha inisial SP, berkas perkaranya baru dilimpahkan JPU ke pengadilan.

“Tadi kan baru dilimpahkan berkas perkara untuk terdakwa TM, BP, dan SP. Sehingga, JPU masih harus menunggu jadwal sidang perdana yang ditentukan oleh pengadilan,” ujar Ardy.

Ia menjelaskan, keenam tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020-2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.004.088.667.

“Dengan kerugian negara Rp1 miliar itu, kami berharap pengadilan dapat menyidangkan perkaranya dengan seadil-adilnya. Sehingga, selain dapat memberikan efek jerah kepada para terdakwa, juga menjadi contoh bagi yang lainnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara,” jelasnya. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *