Pemprov Diminta Fasilitas Masalah Tapal Batas Kabupaten Buru dan bursel

AMIR RUMRA
AMIR RUMRA

NAMLEA – Berlarut-larutnya masalah tapal batas antara Kabupaten Buru dan Buru Selatan, menimbulkan keprihatinan pihak DPRD Provinsi Maluku. Pihak legislatif bahkan meminta pemerintah provinsi (Pemprov) segera memfasilitasi masalah tapal batas antar kedua kabupaten itu.

“Kita harapkan masalah tapal batas tidak ada hal yang melebar, semua kembali ke ego antara masing-masing daerah baik Buru maupun Bursel. Namun apabila seperti itu maka yang bisa memfasilitasi adalah pemprov,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra.

Dikatakan, rencananya komisi akan tindak lanjuti melalui hasil pengawasan yang akan dibahas melalui komisi I dan akan mengundang Pemda Provinsi, Sekda Maluku, Biro Pemerintah dan Hukum, termasuk Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maluku, dan Bupati Buru dan Bursel.

“Tujuannya yakni untuk membicarakan terkait masalah tapal batas itu, karena polemik ini jangan sampai melebar ke Pilkada. Ini kan sistemnya jangan sampai berefek pada masyarakat,” ujar Rumra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru, Latif Efendi menjelaskan, terkait masalah batas desa kabupaten Buru dan Buru Selatan perlu adanya langkah-langkah cepat karena berkaitan dengan persoalan kependudukan.

“Seharusnya ada langkah-langkah yang diambil oleh pemprov sebagai penengah karena masyarakat yang berada di Waihotong Kampung Lama merasa bahwa ada hak-hak mereka yang dibatasi persoalan dengan status kependudukan mereka,” jelas Latif.

Diakui, hal ini juga menjadi perhatian kita jangan sampai hak-hak kependudukan mereka terabaikan. Karena ada keinginan mereka untuk masuk di Kabupaten Buru namun di black list atau dipending oleh Pemerintah Bursel. Karena setelah dilakukan pola pendekatan ternyata seperti itu.

Selain itu, Latif juga menyinggung perihal masalah Desa Jikumerasa dimana pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Jikumerasa terpilih tahun 2010-2016 yang disampaikan ke gubernur belum juga mendapat respon balik.

“Setelah dilakukan pertemuan dengan stakeholder di Desa Jikumerasa, memang kami tetap berpendapat kami mengacu pada ketentuan yang ada, kami berada pada porsi dimana sesuai keputusan, dan kami sedang menunggu surat dari Gubernur,” terangnya.

Selanjutnya dirinya juga memaparkan desa persiapan yang menjadi perhatian Pemda Buru beberapa tahun lalu.

“Kita mempersiapkan status dari desa persiapan menjadi desa definitif itu merupakan upaya kita dan dinas PMD dan kita sedang melakukan upaya itu. Perlu kami sampaikan bahwa di tahun 2022 kemarin kami juga sempat melontarkan gagasan ini namun karena di tahun kemarin sementara terkonsen di Pilkades di 41 desa sehingga memang ada penyesuaian,” papar dia. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *