Salah Objek, Warga Jalan Jend Sudirman Tolak Eksekusi

UNJUKRASA. Koordinator Warga, Ruslan Kubangun bersama warga menggelar demo meno lak eksekusi lahan.

-GELAR UNJUKRASA DI PENGADILAN

AMBON — 

Warga  Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggelar aksi unjukrasa menolak rencana eksekusi tanah   oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon,   di depan Rumah Makan Arema Barokah, RT 002, RW 007, Kampung Ihu, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 25 Januari 2023.

Bahkan, aksi mereka kali ini mendapat dukungan dari   Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Aksi yang dilakukan di bibir jalan itu, menyebabkan macet panjang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, terutama menuju Desa Batu Merah. 

Ruslan Kubangun, selaku Koordinator Warga dalam aksinya menyebutkan, beberapa tuntutan mereka, pertama, objek tanah yang akan dieksekusi bukan berada di Desa Batumerah, melainkan di Kelurahan Pandan Kasturi, karena tidak sesuai dengan gambar situasi No. 69/M.T/77 tanggal 7 Juni 1977 yang dikeluarkan oleh kepala Agraria.

Kedua, tanah objek sengketa yang akan dieksekusi di Jalan Jenderal Sudirman telah dilakukan proses pembayaran oleh masyarakat setempat kepada Patria Hanoch Piters selaku ahli waris. Ketiga, tanah objek sengketa yang akan dieksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon.

Keempat, pada objek sengketa yang akan dieksekusi terdapat aset milik negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku. Kelima, tanah yang menjadi objek sengketa sudah terdapat enam sertifikat milik warga yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Ambon. Keenam, terdapat rumah ibadah atau  Masjid Al-hijrah di atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Setelah mempelajari segala persoalan ini, maka kami HMI Cabang Ambon bersama masyarakat menyatakan sikap menolak eksekusi tanah, juga menolak Putusan PN Ambon No: 206/Pdt.G/ 2019/ PN.Amb, karena ternyata telah diajukan PK dan perlawanan eksekusi atas lokasi objek lahan tersebut,” ungkap Ruslan Kubangun yang akrab disapa Om Mud.

Aksi mereka berlanjut hingga ke depan Pengadilan Negeri Ambon. Koordinator Lapangan (Korlap) dari HMI Cabang Ambon, Sahwal Tamher, menilai Pengadilan   lebih memihak kepada para oknum mafia tanah, dan tidak lagi menjadi corong keadilan bagi masyarakat kecil. Sehingga, aksi demonstrasi yang dilakukan adalah gerakan murni atas dasar kemanusiaan yang menolak penggusuran tanah bersertifikat.

“Kami (HMI) menilai bahwa masyarakat telah tertindas oleh mafia peradilan, sehingga kami mengambil sikap untuk menentang eksekusi ini agar masyarakat tetap tinggal di atas tanah yang menjadi hak mereka. Kami juga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Ambon dikaji kembali secara matang,” ungkapnya. 

Mereka juga menegaskan, perlawanan akan eksekusi lahan tersebut akan dilakukann walaupun nyawa taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *