Dana Hibah Provinsi 100 Persen Tersalurkan, Ini Organisasi yang Menerima

AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku berhasil menyalurkan ratusan miliar dana hibah kepada penerima. Bahkan, penyalurannya sudah mencapai 100 persen.

Setidaknya hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, dengan Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dan penerima dana hibah di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson R. Attapary, SH kepada wartawan mengungkapkan, tujuan komisinya rapat bersama Biro Kesra untuk mengecek kesiapan pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja Biro Kesra di tahun 2022 lalu. Sebab, di Biro Kesra tersebut termasuk penerima dana hibah yang cukup besar.

“Penerima-penerima dana hibah itu adalah organisasi keagamaan, namun lebih fokus ke tempat-tempat ibadah. Dan sudah tersalurkan 100 persen,” ungkapnya.

Menurut dia, meski tersalurkan 100 persen, namun sampai 31 Desember 2022 masih banyak penerima yang kesulitan mengurus administrasi lantaran syarat pencairan dana hibah diharuskan ada panitia, baik ketua maupun bendahara yang akan bertanda tangan pada fakta integritas serta dokumen-dokumen administrasi lain. Sementara daerah mereka jauh, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kita pasti akan mencari jalan efektivitas seperti apa, agar mereka bisa menerima anggaran tersebut. Apakah nanti dengan surat kuasa, karena anggaran hibah tersebut bukan dalam bentuk tunai. Semua lewat rekening resmi atas nama lembaga agama,” jelas Attapary.

Selain itu, Komisi IV juga akan memastikan apakah pihak penerima dana hibah di tahun 2022 sudah mempertanggungjawabkan dana-dana hibah itu atau belum. Sebab, kata Samson, informasi yang diberikan Kesra, semua sudah berproses kecuali penerima di akhir tahun. Penerima akhir tahun, harus membuat pertanggungjawaban sampai 5 Februari 2023. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *