SiarMaluku.Ambon –
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penahanan terhadap mantan (eks) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon tahun 2023 inisial NM, dan Bendahara MTsN Ambon inisial RK, Rabu (26/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Darmono Tuhulele, mengatakan, tersangka NM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, sedangkan tersangka RK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penyidik menyerahkan kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada MTsN Ambon tahun anggaran 2023-2024, itu beserta berang buktinya kepada Penuntut Umum atau tahap II, yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sampai dengan 14 September 2026. Dan ada satu tersangka lagi inisial RK selaku mantan Kepala MTsN Ambon tahun 2026 belum ditahan karena sementara sakit dan dalam perawatan,” kata Darmono
Dijelaksan, akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebesar m Rp662.906.899.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 603 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHP.
“Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHP,” jelas Darmono. (RM)
.










