Siar Ambon – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Lorong Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sejumlah BBM yang diduga disimpan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa enam drum minyak tanah dan empat drum solar.
BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Daeng Muhajir. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul serta tujuan penyimpanan bahan bakar tersebut.
Penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi serta ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. (KT)












