Manasi Uar Terpilih Ketua KAMMI Maluku

Pengurus baru KAMMI Maluku

Fatsey: SK Kemenkumham Jelas Jundi Ketua Umum

Ambon, siarmaluku –  Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Se Malukusecara resmi menyatakan dukungannya terhadap Ketua terpilih hasil Muswil Ke V KAMMI Wilayah Maluku November 2025 atas nama M.Uar Manasi. 

Isrun Fatsey sebagai koordinator menegaskan bahwa legalitas kepengurusan KAMMI pusat 2024-2026 yang sah ialah kepengurusan yang terdaftar secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor AHU- 0001250.AH.01.08.Tahun 2024 atas nama ketua umum Ahmad Jundi Khalifatullah, penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dualisme kepengurusan di tubuh KAMMI Wilayah Maluku dan KAMMI Pusat dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam dokumen resmi lewat Surat Keputusan Nomor 05/Muswil-V/XI/2025 Muswil V KAMMI Wilayah Maluku juga SK Kemenkumham yang diterbitkan, tercantum bahwa pengurus wilayah Maluku yang sah hasil Muswil  ke V yakni saudara Manasi Uar, sementara Pengurus Pusat KAMMI yang dipimpin oleh Ahmad Jundi Khalifatullah telah mendapatkan pengesahan badan hukum serta tercatat aktif dalam administrasi negara. Dengan demikian, kepengurusan ini memiliki otoritas penuh secara hukum untuk menjalankan organisasi, menerbitkan kebijakan, serta melakukan pembinaan struktural hingga tingkat wilayah dan daerah.

“Surat Keputusan Muswil V tentang penetapan Ketua Umum KAMMI Wilayah Maluku terpilih periode 2025-2027 Nomor : 05/Muswil-V/XI/2025 telah mengesahkan saudara M.UarManasi SE sebagai Ketua Umum KAMMI Maluku terpilih periode 2026-2028 yang sah, Uar di sepekati dalam forum tertinggi wilayah (muswil) dan di setujui oleh hampir seluruh KAMMI daerah se Maluku, sementara untuk pengurus pusat periode 2024-2026 kami mengakui Ahmad Jundi Khalifatullah sesuai SK Kemenkumham No : AHU- 0001250.AH.01.08. Tahun 2024. Semua  dokumen ini menjadi dasar legalitas tertinggi sebuah organisasi masyarakat dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, kami mengimbau seluruh kader untuk merujuk pada administrasi yang resmi dan sah,” ujar Fatsey dalam pernyataannya.

Menurut dia, SK Kemenkumham nomor : AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 atas nama Muhammad Amri, telah dicek pihaknya dan hasilnya SK tersebut sudah ditarik oleh notaris dan juga telah disebarkan permohonan maaf dari Notaris dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. “Maka SK atas nama Muhammad Amri di nyatakan ilegal dan tidak lagi terdaftar di website kemenkumham Republik Indonesia, begitu pula semua keputusan yang di buat nama dan atas tanda tangan ketua amri di nyatakan ilegal, termasuk SK PLT Ketua Umum Kammi Wilayah Maluku atas nama Mustakim Rumasukun tersebut,” Tegas Fatsey

KAMMI menilai bahwa isu dualisme yang beredar berpotensi memecah konsentrasi kader dan menghambat agenda besar organisasi dalam membangun gerakan kepemudaan serta memperjuangkan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan. Oleh sebab itu, pihaknya sengaja  mengeluarkan siaran pers sebagai  bentuk klarifikasi terbuka.

Lebih lanjut, Isrun Fatsey menegaskan bahwa seluruh surat  struktur daerah diminta menjaga soliditas, merawat komunikasi organisasi, dan tetap fokus pada kerja-kerja kaderisasi serta advokasi sosial di masing-masing daerah.

“Kader jangan terbelah oleh informasi yang tidak berdasar. Pegang rujukan resmi, jaga persatuan, dan tetap jadikan KAMMI sebagai ruang aman untuk berjuang,” tambahnya.

Dengan adanya kejelasan legalitas dari Kemenkumham, KAMMI Kota Ambon berharap seluruh elemen organisasi dapat kembali menyatukan langkah, memperkuat kolaborasi, dan memastikan keberlanjutan program-program strategis demi kemajuan pemuda di Maluku.(Yadi matdoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *