33 Angkot Ambon  Tak Layak Jalan

ILUSTRASI. Angkot yang sedang ngetem di Terminal Mardika Ambon.

siarambon — Seratusan lebih angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di Kota Ambon terkena razia saat Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi pemeriksaan izin uji KIR, surat kelengkapan kendaraan, serta komponen teknis seperti rem, lampu, dan emisi gas buang, Senin 27 Oktober.

Dari razia tersebut, terdapat 33 angkot yang dinyatakan tak layak jalan.   Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) puluhan kendaraan itu akhirnya ditahan pihak Dishub. 

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum memenuhi standar keselamatan dan memiliki kelengkapan dokumen yang sah. 

“Dari total 118 kendaraan yang diperiksa, 33 kendaraan kami tahan STNK-nya karena tidak memenuhi syarat kelayakan,” ujar Suitella.

Ia merinci, sebagian besar kendaraan yang ditahan karena tidak memiliki dokumen lengkap, sementara dua unit mobil bahkan sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan apapun. 

“Bagi pemilik yang sudah melengkapi berkas dan surat-suratnya, kami akan proses pengembalian STNK,” terangnya.

Selain menyita STNK, petugas Dishub juga mengamankan tiga unit pengeras suara (toa) dari kendaraan angkutan umum karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan.

Suitella menegaskan, razia ini bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya, sekaligus menertibkan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *